Logbook KKN Hari ke-19
Logbook Kuliah Kerja Nyata (KKN)
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Hari ke : 19
Hari : Kamis
Tanggal : 15 Agustus 2024
Kegiatan : 1. Mengajar di Kelompok Bermain Rhoudatul Hasanah
2. Eksperimen membuat produk kripik kaca susu
3. Mengikuti kegiatan pengajian rutinan RW 05 setiap kamis malam jum'at
Deskripsi : Kegiatan di hari ke 19 pada selasa, 15 Agustus 2024 ini kami mengajar di Kelompok Bermain Rhoudatul Hasanah yang ada di RT 02/RW 05 Desa Sukajaya. Adapun kegiatan belajar-mengajar yang kami lakukan meliputi :
1. Senam bersama
2. Do’a bersama
3. Menghafal doa sehari-hari
4. Mengenal Angka
5. Mengenal Sila ke-3
6. Mengenal Presiden dan Wakil Presiden
7. Bahasa Sunda
Kegiatan selanjutnya yang kami lakukan yaitu eksperimen membuat produk kripik kaca susu dengan bahan bahan di antara lain :
1. Susu murni 100ml
2. Tepung tapioka 20ml
3. Tepung maizena 10ml
4. Gula 10ml
Proses pembuatan keripik kaca susu diawali dengan mensterilkan susu murni selama 15 menit lalu masukkan tepung maizena, tepung tapioka, dan gula secara perlahan dan diaduk hingga mengental. Setalah matang kemudian menyiapkan cetakan plastik dan diratakan lalu dijemur dibawah sinar matahari.
Selanjutnya di akhir kegiatan kami ditutup dengan pengajian rutinan RW 05 setiap hari kamis malam jum'at yang dilaksanakan di Masjid Nurul Iman dimana pengajian pada malam ini membahas mengenai "Keutamaan Istighfar" Istighfar merupakan bagian dari dzikir setelah sholat. Istighfar dilafalkan dengan maksud dan tujuan untuk mengugurkan kesalahan/dosa sebelum sholat dan ketika dalam melaksanakan sholat yang dilafalkan sebanyak 3 kali istighfar.
Selain itu juga membahas mengenai "Hal-hal yang dapat membatalkan sholat"
1. Najis kering dan najis basah
Najis kering adalah najis yang tidak mengandung cairan atau basah. Contoh najis kering adalah kotoran hewan yang sudah mengering. Jika seseorang menyentuh najis kering selama sholat, selama najis tersebut tidak berpindah atau melekat pada tubuh atau pakaian, sholatnya tidak batal.
Najis basah adalah najis yang dalam keadaan basah atau lembab dan dapat berpindah ke tubuh atau pakaian. Contohnya adalah air kencing atau darah. Jika seseorang menyentuh najis basah selama sholat dan najis tersebut berpindah ke tubuh atau pakaian, sholatnya batal.
2. Membawa bangkai secara tidak sengaja seperti semut
Membawa bangkai, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dapat membatalkan sholat. Jika seseorang secara tidak sengaja membawa bangkai kecil seperti semut dalam pakaiannya atau di tubuhnya saat sholat, sholat tersebut bisa batal jika bangkai tersebut diketahui dan dibiarkan tanpa dihilangkan. Namun, jika seseorang tidak menyadari bahwa ia membawa bangkai, maka sholatnya tetap sah.
3. Terlihat aurat laki-laki atau perempuan
Jika aurat seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) terlihat selama sholat dan tidak segera ditutup, maka sholat bisa batal. Aurat yang terbuka secara sengaja atau tidak sengaja, namun dibiarkan terbuka tanpa segera ditutupi, merusak kesucian dan keabsahan sholat.
Dokumentasi



Komentar
Posting Komentar